Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan
yang berada di
bawah
dan
bertanggung jawab
kepada
kepala dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Tugas dan Fungsi
Sekretariat mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan
mensosialisasikan
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas. Sekretariat dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi kegiatan Dinas;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, dan anggaran Dinas;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan penataan organisasi
dan tatalaksana;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan pengelolaan
barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan
barang inventaris kantor. Untuk melaksanakan tugastersebut Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi :
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan penyusun rencana kerja Sub Bagian;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyiapan rencana
kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan pengurusan pengadaan,
penyimpana, pendistribusian dan inventarisasu sarana dan prasarana dinas serta asel lainnya ;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan pemeliharaan dan
perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan urusan keprotokolan, hubungan
masyarakat dan pendokumentasian ;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan pengelolaan
administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyiapan dan
pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan
- melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan (SKP), daftar urut kepangkatan
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyiapan pegawai yang
akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyiapan bahan
pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyiapan bahan
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan monitoring evaluasi dan
pelaporan Sub Bagian; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan;
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas memproses, merancang, menyusun,
melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyusunan program kerja Perencanaan dan Pelaporan. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagia Perencanaan dan Pelaporan
menyelenggarakan fungsi :
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan penyusunan program Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;an urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di
lingkungan kerja;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan penyusunan bahan kebijakan teknis
perencanaan dan pelaporan perangkat daerah;memproses, merancang, menyusun, melakukan dan
mengerjakan koordinasi penyusunan perencanaan dan pengendalian program perangkat daerah;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi penyusunan bahan Rencana
Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja
(PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ), bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta
perencanaan dan pelaporan lainnya lingkup perangkat daerah;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak
Lanjut Laporan Hasil Pem
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pengendalian kegiatan Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pengendalian kegiatan Sub Bagian
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan perangkat daerah serta UPTD;
- melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan (SKP), daftar urut kepangkatan dan
daftar dislokasi pegawai;
- memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan;